Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tawarkan Trayek Angkutan Laut Perintis ke Swasta

Kompas.com - 14/02/2023, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha mengatakan, pihaknya menawarkan kepada pengusaha swasta untuk mengelola trayek beserta angkutan laut perintis.

Berdasarkan catatannya, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sementara pelabuhan singgah mengalami peningkatan.

"Jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan, maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan," katanya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kemenhub Alokasikan Anggaran Rp 774 Miliar untuk Subsidi Angkutan Perintis 2023

Salah satu contoh trayek tersebut adalah ruas Gorontalo-Pagimana, yang diluncurkan pada 5 September 2022 dan dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.

Selain itu, kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal kewajiban pelayanan publik (PSO) PT Pelni (Persero) dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga. Contohnya, konektivitas antara KM Labobar dengan KM Sabuk Nusantara 92 yang melayani pelayaran menuju Pulau Madura dan sekitarnya.

Lebih lanjut kata Arif, pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan angkatan laut perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Rp 3,51 Triliun untuk Angkutan Perintis

Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga menciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan pemda dan rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," jelasnya.

Setelah angkutan laut perintis yang diusulkan mulai beroperasional maka pemda memiliki peran dan tanggung jawab, yakni memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK); memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.

Arif bilang, apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Namun, selama 3 bulan pelabuhan singgah yang beroperasi justru sepi penumpang dan pelayanan angkut barang maka pemda harus mengusulkan penghapusan pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

Baca juga: Soal Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Dirjen Migas: Tidak Ada Pembatasan Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com