JAKARTA, KOMPAS.com - UMKM dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek dagangnya melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Rahmadi mengatakan. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dilaksanakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM melalui dua mekanisme.
Pertama, pendaftaran untuk memperoleh fasilitasi pengganti biaya dengan alokasi fasilitasi terbatas.
Kedua, pendaftaran secara kolektif diusulkan oleh Dinas Daerah atau asosiasi kepada Deputi Bidang Usaha Mikro Cq. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya
"Ini untuk memperoleh surat rekomendasi atau keterangan memperoleh pemotongan biaya pendaftaran secara umum yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk UMKM yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual dapat menyiapkan beberapa hal yakni profil pelaku usaha mikro, nomor induk berusaha berbasis risiko, merek yang akan didaftarkan, email, dan nomor WhatsApp pengusaha.
Rahmadi menegaskan, saat ini fasilitasi yang diberikan Kemenkop-UKM baru sebatas merek dagang.
Adapun pendaftaran hak kekayaan intelektual ini sangat bermanfaat untuk UMKM karena berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau penciptanya baik kelompok maupun perorangan.
Baca juga: KemenkopUKM Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek Dagang UMKM
Selain itu, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga akan meningkatkan semangat kompetensi antar entitas dalam hal komersial.
"Atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya dapat terlindungi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rahmadi menjelaskan, sejak tahun 2015 sampai dengan 2020 telah terfasilitasi 5.012 Sertifikasi Hak Merek untuk UMKM.
Sementara, khusus unutk tahun 2021-2022 telah diberikan fasilitasi 400 sertifikat merek gratis dan 1.325 untuk pengeluaran rekomendasi guna memperoleh pemotongan biaya.
Di sisi lain Rahmadi bilang, secara tidak langusng pelaku usaha secara umum yang mendapatkan sertifikasi merek mengalami kenaikan omzet penjualan.
"Karena produk yang dijual telah bisa masuk ke tempat promosi strategis, retail modern serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri," tandas dia.
Baca juga: Sandiaga Bakal Luncurkan Proyek Percontohan Pembiayaan dengan Hak Kekayaan Intelektual Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.