Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tertunda, Sidang Gugatan PKPU Wanaartha Life Bakal Digelar Hari Ini

Kompas.com - 16/02/2023, 06:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bakal digelar pada hari ini, Kamis (16/2/2023).

Awalnya, sidang gugatan PKPU Wanaartha Life tersebut harusnya dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023), tetapi mengalami penundaan.

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, penundaan sidang tersebut dilakukan untuk memberi waktu bagi nasabah sebagai pemohon melangkapi berkas-berkasnya.

Baca juga: Menakar Peluang Keberhasilan Gugatan PKPU oleh Nasabah Wanaartha Life

"Sidangnya besok (Kamis)," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam (15/2/2023).

Ia menjelaskan, pada kesempatan kemarin, pihaknya telah memberikan bukti-bukti tertulis dari sekitar 1.000 nasabah. Namun begitu, masih terdapat beberapa surat dukungan lainnya yang belum terakomodir di berkas perkara.

Semula, sidang gugatan PKPU Wanaartha Life itu dijadwalkan dengan agenda pembuktian tertulis dari kedua pihak ditambah penyampaian kesaksian dari pemohon.

Lebih lanjut, Benny mengatakan, persidangan hari ini akan membahas terkait bukti-bukti tambahan, keterangan saksi, juga keterangan saksi ahli.

Baca juga: Jumlah Nasabah Wanaartha Life yang Ajukan Tagihan Ke Tim Likuidasi Ada 1.633

"(Sidang) akan membahas bukti tambahan, saksi-saksi, serta ahli," ujar dia.

Sebagai informasi, gugatan PKPU tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023.

Upaya PKPU Wanaartha Life diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali.

Pasalnya, pihak penggugat melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, penggugat melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com