Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK atau UMR Padang dan Sumatera Barat 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 12:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Kota Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp 2.742.476 per bulannya.

Yang unik di Provinsi Barat, UMK semua daerah tingkat kabupaten kota tidak berbeda alias sama di seluruh Tanah Minang tersebut.

Artinya, UMK Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Selain itu, di provinsi ini, penetapan upah minimum tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi.

Baca juga: Kode SWIFT Bank BCA untuk Transfer Uang Lintas Negara

Sehingga Kota Padang maupun daerah lainnya di Sumbar tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMR Padang 2023 dan seluruh daerah di Sumatera Barat disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau

UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

Dalam SK Gubernur tersebut tertulis perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut detail rincian UMK Sumatera Barat 2023.

  1. Kabupaten Agam: Rp 2.747.476
  2. Kabupaten Dharmasraya: Rp 2.747.476
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp 2.747.476
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp 2.747.476
  5. Kabupaten Padang Pariaman: Rp 2.747.476
  6. Kabupaten Pasaman: Rp 2.747.476
  7. Kabupaten Pasaman Barat: Rp 2.747.476
  8. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp 2.747.476
  9. Kabupaten Sijunjung: Rp 2.747.476
  10. Kabupaten Solok: Rp 2.747.476
  11. Kabupaten Solok Selatan: Rp 2.747.476
  12. Kabupaten Tanah Datar: Rp 2.747.476
  13. Kota Bukittinggi: Rp 2.747.476
  14. Kota Padang: Rp 2.747.476
  15. Kota Padang Panjang: Rp 2.747.476
  16. Kota Pariaman: Rp 2.747.476
  17. Kota Payakumbuh: Rp 2.747.476
  18. Kota Sawahlunto: Rp 2.747.476
  19. Kota Solok: Rp 2.747.476

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539.

Jumlah itu naik jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041. Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.

UMK Padang terbaru yakni Rp 2.742.476, sesuai Keputusan Gubernur Sumbar UMR Kota Padang atau UMR Padang 2023 disamakan dengan UMP.Dok. Kementerian PUPR UMK Padang terbaru yakni Rp 2.742.476, sesuai Keputusan Gubernur Sumbar UMR Kota Padang atau UMR Padang 2023 disamakan dengan UMP.

Berikut rincian UMR di Sumatera Barat dari tahun ke tahun:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com