KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Kota Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp 2.742.476 per bulannya.
Yang unik di Provinsi Barat, UMK semua daerah tingkat kabupaten kota tidak berbeda alias sama di seluruh Tanah Minang tersebut.
Artinya, UMK Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, di provinsi ini, penetapan upah minimum tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi.
Baca juga: Kode SWIFT Bank BCA untuk Transfer Uang Lintas Negara
Sehingga Kota Padang maupun daerah lainnya di Sumbar tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
UMR Padang 2023 dan seluruh daerah di Sumatera Barat disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau
UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Dalam SK Gubernur tersebut tertulis perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut detail rincian UMK Sumatera Barat 2023.
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel
Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539.
Jumlah itu naik jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041. Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.
Berikut rincian UMR di Sumatera Barat dari tahun ke tahun: