JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjelaskan, proses produksi minyak makan merah terus berjalan walau mengalami keterlambatan. Awalnya, produksi minyak makan merah ditergetkan dapat dilaksanakan pada Januari 2023.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjabarkan, sampai minggu kedua Februari 2023 proses pembangunan fisik pabrik yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang telah mencapai 90 persen.
Hal ini dibarengi dengan perakitan mesin di lokasi kerja PPKS yang sudah mencapai 100 persen.
Baca juga: Menteri Teten: Produksi Minyak Makan Merah Masih Terkendala Pembiayaan
"Target selesai pembangunan fisik pada akhir Februari 2023. uji coba komponen pabrik minyak makan merah akan dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2023 dengan target pelaksanaan pengujian proses produksi selama satu bulan ke depan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Zabadi mengatakan, proses uji coba komponen pabrik ini ditargetkan akan dilaksanakan selama sebulan. Hal ini untuk memastikan produk minyak makan merah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dengan harga yang relatif akan lebih murah dan keunggulan vitamin lebih tinggi dibanding minyak goreng, tentunya (minyak makan merah)akan dapat menjadi daya tarik yang tinggi bagi masyarakat," imbuh dia.
Kemudian Zabadi menjelaskan, saat ini sudah banyak permintaan untuk minyak makan merah ini salah satunya dari jaringan restoran.
Pemerintah juga telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengedukasi masyarakat. Lainnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) juga disebut siap menyerap produksi minyak makan merah ini.
Sebelumnya, KemenKopUKM menjelaskan, rencana produksi minyak makan merah melalui pembangunan piloting pabrik terkendala masalah pembiayaan.
Menanggapi hal itu, Zabadi menjelaskan, pembiayaa pabrik minyak makan merah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara itu, pengelolaan pabrik dilakukan oleh Koperasi Sawit Swadaya.
"Pembangunan, pembiayaan dan pengelolaan merupakan hasil keputusan Komite Pengarah BPDPKS. Untuk itu, diperlukan regulasi yang yang mengatur pelaksanaan hal tersebut," ujar dia.
Ia menambahkan, untuk regulasi pengelolaan telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sedangkan, untuk pembangunan dan pembiayaan perlu regulasi yang disiapkan Kementerian BUMN dengan PTPN III dalam hal ini Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sebagai BUMN yang melaksanakan pembangunan pabrik.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, produksi minyak makan merah belum dapat terlaksana. Adapun, kendala produksi minyak makan merah adalah terkait dengan pembiayaan yang belum terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan MenkopUKM dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Erick Thohir Genjot Proyek Minyak Makan Merah, Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.