Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Minyak Makan Merah Tertunda, Sampai Mana Prosesnya?

Kompas.com - 16/02/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjelaskan, proses produksi minyak makan merah terus berjalan walau mengalami keterlambatan. Awalnya, produksi minyak makan merah ditergetkan dapat dilaksanakan pada Januari 2023.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjabarkan, sampai minggu kedua Februari 2023 proses pembangunan fisik pabrik yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang telah mencapai 90 persen.

Hal ini dibarengi dengan perakitan mesin di lokasi kerja PPKS yang sudah mencapai 100 persen.

Baca juga: Menteri Teten: Produksi Minyak Makan Merah Masih Terkendala Pembiayaan

"Target selesai pembangunan fisik pada akhir Februari 2023. uji coba komponen pabrik minyak makan merah akan dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2023 dengan target pelaksanaan pengujian proses produksi selama satu bulan ke depan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Zabadi mengatakan, proses uji coba komponen pabrik ini ditargetkan akan dilaksanakan selama sebulan. Hal ini untuk memastikan produk minyak makan merah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dengan harga yang relatif akan lebih murah dan keunggulan vitamin lebih tinggi dibanding minyak goreng, tentunya (minyak makan merah)akan dapat menjadi daya tarik yang tinggi bagi masyarakat," imbuh dia.

Kemudian Zabadi menjelaskan, saat ini sudah banyak permintaan untuk minyak makan merah ini salah satunya dari jaringan restoran.

Pemerintah juga telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengedukasi masyarakat. Lainnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) juga disebut siap menyerap produksi minyak makan merah ini.

Sebelumnya, KemenKopUKM menjelaskan, rencana produksi minyak makan merah melalui pembangunan piloting pabrik terkendala masalah pembiayaan.

Menanggapi hal itu, Zabadi menjelaskan, pembiayaa pabrik minyak makan merah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara itu, pengelolaan pabrik dilakukan oleh Koperasi Sawit Swadaya.

"Pembangunan, pembiayaan dan pengelolaan merupakan hasil keputusan Komite Pengarah BPDPKS. Untuk itu, diperlukan regulasi yang yang mengatur pelaksanaan hal tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, untuk regulasi pengelolaan telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

Sedangkan, untuk pembangunan dan pembiayaan perlu regulasi yang disiapkan Kementerian BUMN dengan PTPN III dalam hal ini Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sebagai BUMN yang melaksanakan pembangunan pabrik.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, produksi minyak makan merah belum dapat terlaksana. Adapun, kendala produksi minyak makan merah adalah terkait dengan pembiayaan yang belum terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan MenkopUKM dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Erick Thohir Genjot Proyek Minyak Makan Merah, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com