Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Kompas.com - 17/02/2023, 07:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.

KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

 

Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia di App Store.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Cara membuat e-KTP digital

Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.

Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
  4. Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
  7. Aktivasi IKD telah selesai

 Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

KTP elektronik digital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negra Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.

 

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com