Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

Kompas.com - 17/02/2023, 14:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,7 juta per jemaah dan BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih lagi, setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Baca juga: Kantongi Fatwa Halal MUI, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Harga Franchise Mixue

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal.

Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dollar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.

Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji.

Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan S1-S2, Cek Persyaratannya

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi, serta faktor krisis global dan lainnya.

Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.

“Oleh sebab itu, harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu, khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Baca juga: Targetkan Peningkatan Gratieks, Dirjenbun Perkuat Komoditas dan Pengemasan Produk Hasil Perkebunan

 

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebutkan, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Sebab, masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com