Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 17/02/2023, 14:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota.

Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.

Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.

Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?

Baca juga: KAI: Tiket Kereta Masa Angkutan Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai 26 Februari

Syarat penumpang kereta api jarak jauh

Dituliskan dalam informasi resmi, persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  • Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua
  • Usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus mempunyai surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Selain ketentuan di atas, penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta bagi Alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan Unair

Baca juga: Tarif Reduksi Tiket Kereta, Ini 5 Kelompok yang Bisa Mendapatkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com