Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Kompas.com - 18/02/2023, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Mixue Dapat Fatwa Halal MUI, Berlaku untuk Semua Outlet dan Menu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea. Setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal, yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (16/2/2023).

Selengkapnya klik di sini

2. Gubernur BI: Suku Bunga Acuan Sudah Memadai, Tidak Perlu Kenaikan Lagi...

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan tak perlu lagi menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada tahun ini. Sebab, kenaikan 225 basis poin (bps) sejak Agustus 2022 dirasa sudak memadai.

"Kami meyakini bahwa suku bunga acuan BI itu sudah memadai, dalam arti tidak diperlukan kenaikan lagi. Ini stance (arah) kebijakan moneter," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan, dasar dari pengambilan kebijakan suku bunga acuan adalah untuk mengukur keberlanjutan penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) ke depan.

Selengkapnya klik di sini

3. Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), memenangi gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 di Perancis.

Adapun gugatan tersebut terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Irfan mengatakan, melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com