KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terdiri atas 15 angka unik. Banyaknya angka tersebut kerap membuat pemiliknya lupa nomor NPWP.
Padahal, kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Jika lupa, maka Anda perlu melakukan cek nomor NPWP.
Terkait hal ini pula, NPWP juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online
Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu pembaca yang lupa nomor NPWP.
Informasi terkait hal ini penting mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
Cek NPWP dengan NIK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis setelah cek NPWP online.
Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline
Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Itulah salah satu solusi lupa nomor NPWP dengan melakukan cek NPWP online yang sekaligus merupakan cara cek NIK terdaftar NPWP.
Sementara, untuk cek NPWP dengan KTP secara offline juga dapat dilakukan sebagai solusi lain mengatasi masalah lupa nomor NPWP.
Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif
Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP. Itulah cara cek NPWP dengan NIK secara offline bagi yang lupa nomor NPWP.
Selain itu, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan ikuti panduan pada layanan tersebut.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.