Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 18/02/2023, 12:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa bertatus non-efektif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Terkait hal ini, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif penting dipahami. Terlebih, sejumlah pertanyaan khususnya mengenai keuntungan Wajib Pajak non-efektif kerap mencuat di kalangan publik.

NPWP non-efektif artinya apa? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan? Apa saja penyebab NPWP non-efektif? Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline

Perlu diingat, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Nomor tersebut dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Perbedaan NPWP aktif dan non-efektif

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online

Sedangkan Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Merujuk pada pengertian tersebut, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif bisa dilhat berdasarkan status Wajib Pajak atau pemilik NPWP.

Dengan kata lain, NPWP non-efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non-efektif sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Lantas apa keuntungan Wajib Pajak non-efektif? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan?

Berbeda dengan Wajib Pajak aktif, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, maka:

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif)
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif)

Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Penyebab NPWP non-efektif

Terkait penyebab NPWP non-efektif, terdapat kriteria yang mengatur hal tersebut. Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, terdapat kriteria yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  • Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak

Lebih lanjut, Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Itulah sejumlah ulasan mengenai perbedaan NPWP aktif dan non-efektif, lengkap dengan penjelasan terkait keuntungan Wajib Pajak non-efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com