KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.
Pertanyaan terkait perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit memang kerap bermunculan di kalangan pembaca.
Apakah pekerja meninggal dapat pesangon? Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia? Hak apa saja bila karyawan meninggal? Jika karyawan meninggal dunia apakah dapat pesangon?
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca yang ingin mengetahui cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia.
Karena itu, artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.
Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia duatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan begitu, rumus menghitung pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia mengacu pada regulasi tersebut.
Baca juga: Hak Karyawan Mengundurkan Diri atau Resign, Apa Dapat Pesangon?
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh meninggal dunia dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit, tertuang dalam Pasal 57.
Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit
Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena meninggal dunia juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Itulah informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022
Kini, tak perlu lagi bingung mengenai perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.