Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia

Kompas.com - 20/02/2023, 11:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.

Pertanyaan terkait perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit memang kerap bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah pekerja meninggal dapat pesangon? Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia? Hak apa saja bila karyawan meninggal? Jika karyawan meninggal dunia apakah dapat pesangon?

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca yang ingin mengetahui cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia.

Karena itu, artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dasar hukum pesangon karyawan meninggal

Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia duatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, rumus menghitung pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia mengacu pada regulasi tersebut.

Baca juga: Hak Karyawan Mengundurkan Diri atau Resign, Apa Dapat Pesangon?

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh meninggal dunia dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon PHK karena pekerja meninggal

Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit, tertuang dalam Pasal 57.

Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

  • uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
  • Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena meninggal dunia juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Kini, tak perlu lagi bingung mengenai perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com