1. Hak Karyawan Mengundurkan Diri atau Resign, Apa Dapat Pesangon?
Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri penting diperhatikan jika penasaran dengan ketentuan terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.
Topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan.
Pertanyaan mengenai topik karyawan tetap resign dapat kompensasi terutama kerap muncul dari kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.
Selain itu, hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga menarik untuk disimak.
Selengkapnya simak di sini
2. Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun, Ada Perjalanan Dinas hingga Belanja Barang
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik di tahun ini.
"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Senin (20/2/2023).
Melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L diminta untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.
Baca selengkapnya di sini
3. Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Minggu lalu, ada berita keuangan perbankan yang sudah tersembunyi beberapa waktu lalu, terkait utang PT Waskita Karya (WSKT).
Sejak tahun 2021, WSKT sudah mulai mengalami kesulitan pengembalian utang ke bank-bank BUMN. Tidak tanggung-tanggung, jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 29,3 Triliun.