Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan Swasta dan PNS

Kompas.com - 21/02/2023, 19:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang setahun.

Pelaporan SPT tahunan penting untuk diingat pekerja sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...

Masyarakat kini dapat melakukan pelaporan SPT online yang dapat menghemat waktu dan biaya lantaran tak perlu datang ke kantor pajak.

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya


Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
  • Pilih Buat SPT
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi; Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Sementara itu, cara lapor SPT tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
  • Pilih Buat SPT
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada; Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
  • Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Itulah informasi cara mengisi SPT tahunan PNS dan cara lapor SPT karyawan swasta.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com