KOMPAS.com - Apakah pegawai BUMN adalah pegawai negeri? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering kita dengar.
Di Indonesia sendiri, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan BUMN, sangat diminati. Sebagaimana pegawai negeri, status pegawai di perusahaan milik negara dianggap memiliki jaminan yang lebih pasti.
Bahkan kerapkali ada anggapan kalau standar gaji pegawai BUMN adalah lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pegawai swasta. Anggapan tersebut tak sepenuhnya benar, namun juga tak sepenuhnya salah.
Beberapa perusahaan negara, terutama yang masuk kategori BUMN besar, memang lazimnya memberika upah gaji yang terbilang besar dan karyawannya juga menikmati berbagai macam tunjangan dan pendapatan lain seperti bonus, beasiswa, hingga jaminan hari tua.
Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan
Namun ada pula perusahaan BUMN yang skala bisnisnya relatif kecil, bahkan kerap kali merugi, sehingga tak bisa memberikan gaji besar kepada pegawainya. Gaji pegawai BUMN sangat bergantung pada masing-masing kinerja perusahaan.
Status pegawai BUMN adalah sebagai pekerja swasta yang terikat dengan kontrak. Hal ini merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan tentang status pegawai BUMN. Di mana dalam ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
Status pegawai BUMN juga diatur pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, yang menyatakan karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.
Baca juga: Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya
Sementara dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.
Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.
Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.
Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.
Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara
Menjadi pegawai perusahaan negara memiliki beberapa keunggulan dibandingkan bekerja di perusahaan swasta. Beberapa keuntungan pegawai BUMN adalah sebagai berikut:
1. Gaji besar