Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan yang Berujung Sorotan Harta Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 23/02/2023, 09:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung menyeret salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak eselon III yang menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. Ia melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Topik mengenai kasus tersebut viral di media sosial Twitter, di antaranya dicuit oleh akun @addtaufiq dan @LenteraBangsaa_. Anak pejabat Ditjen Pajak tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga membuat korban sempat koma dan masuk ICU.

Menurut cuitan akun @addtaufiq pada Selasa (21/2/2023) yang disertai unggahan foto mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 120 DEN, kendaraan tersebut ternyata berpelat nomor palsu yang digunakan untuk menganiaya seorang anak remaja oleh tiga orang pelaku, salah satunya MDS.

Baca juga: Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Sri Mulyani

Melalui akun @LenteraBangsaa_ diceritakan bahwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mobil yang digunakan pun ternyata berpelat nomor asli B 2571 PBP.

Adapun saat ini Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut membuat masyarakat menyoroti kekayaan ayah Mario Dandy Satrio lantaran anaknya kerap pamer harta di media sosial berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat sebesar Rp 56,1 miliar. Sayangnya, dalam LHKPN, kedua kendaraan tersebut belum dilaporkan dalam harta kekayaan.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga diketahui masih menunggak pajak.

Secara rinci, menurut LHKPN, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Di sisi lain, dengan nilai harta terlapor dalam LHKPN yang sebesar Rp 56,1 miliar, kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya

Imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Kuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com