JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akhirnya copot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada Jumat (24/2/2023).
Terakhir, Rafael Trisambodo merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Hal ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio kepada David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Baca juga: Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar
Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena sang anak kerap memamerkan beberapa koleksi kendaraan mewah di media sosial.
Rafael tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Berikut ini adalah sederet fakta setelah Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
1. Harta Rafael akan Diperiksa
Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Ia bilang, pada 23 Februari 2023 Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.
Baca juga: Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK
2. Periksa pelanggaran disiplin Rafael
Sri Mulyani juga meminta pihaknya untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran disiplin dari Rafael.
Ia minta, agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin
Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.
Baca juga: Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan
3. Rafael masih PNS, tetap digaji