Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak karena Masih dalam Pemeriksaan

Kompas.com - 25/02/2023, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, permintaan pengunduran diri Rafael Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus ditolak.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, pengunduran diri Rafael Trisambodo tesebut tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Rafael Trisambodo: Hartanya Disorot, Dicopot dari Jabatannya hingga Bakal Diperiksa KPK Akibat Ulah Anaknya

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.

Baca juga: Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Trisambodo Siap Klarifikasi LHKPN

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Perilaku anaknya yang kerap memamerkan kendaraan mewah menjadi sorotan publik.

Pernyataan pengunduran diri Rafael ini termaktub dalam surat terbuka yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Adapun Rafael Trisambodo dalam suratnya mengatakan, tetap akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Meskipun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Pajak belum menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi.

"Meskipun surat terbuka pengunduran diri saudara RAT (Rafael Triasambodo) sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Harta Jumbo Rafael Sudah Diketahui Lama, tapi Tak Ditindaklanjuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com