Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kemenkeu Capai 100 Persen

Kompas.com - 26/02/2023, 11:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencapai 100 persen.

Hal ini sekaligus menjawab sorotan terkait masih terdapat 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya dalam LHKPN.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen," ujarnya dalam akun Instagramnya @smindrawati dikutip Minggu (26/2/2023).

Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani: Proses Masih Berjalan

Sri Mulyani menjelaskan, tak semua pegawai Kemenkeu harus melaporkan kekayaannya pada LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu, yang perlu melapor.

Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Secara rinci, pada pelaporan atas harta tahun 2017 tercatat sebanyak 27.883 pegawai Kemenkeu telah memenuhi ketentuan wajib lapor ke LHKPN. Pada 2018, sebanyak 30.499 pegawai, 2019 sebanyak 32.178 pegawai, 2020 sebanyak 32.519 pegawai, dan 2021 sebanyak 33.370 pegawai.

Baca juga: Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji


Masih ada waktu

Sementara atas harta tahun 2022, tercatat ada 32.191 pegawai Kemenkeu yang wajib lapor. Namun, hingga 23 Februari 2023, sudah 18.306 pegawai yang melapor, sementara 13.885 pegawai belum melapor.

Adapun batas waktu pelaporan LHKPN para pejabat Kemenkeu ditetapkan hingga 31 Maret 2023. Artinya, pelaporan terhadap LHKPN KPK masih terus berproses.

Menurut bendahara negara itu, Kemenkeu sendiri telah mewajibkan pegawai yang wajib lapor harta ke LHKPN untuk melapor lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 %," tutup Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu Sepanjang 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan, seusai aturan, saat ini memang belum memasuki batas akhir pembuatan harta kekayaan.

“Tidak tepat jika saat ini dikatakan tidak lapor atau tidak patuh. Batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan periodik 2022 adalah 31 Maret 2023,” ujar Ipi dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Ia menyampikan, jumlah itu dapat berubah hingga tenggat waktu yang ditentukan karena proses pengumpulan data LHKPN masih berlangsung.

“Jadi, data ini sifatnya dinamis, dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Harta Jumbo Rafael Sudah Diketahui Lama, tapi Tak Ditindaklanjuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com