Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemenkeu Tetap Harus Lapor Harta dan SPT

Kompas.com - 26/02/2023, 16:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tak semua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diwajibkan melapor hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Ia bilang, hanya jabatan tertentu saja yang diwajibkan melapor, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati dikutip Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Sri Mulyani: Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kemenkeu Capai 100 Persen

Adapun pegawai yang wajib lapor meliputi JPT madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan, bagi pegawai Kemenkeu yang tak wajib lapor harta dalam LHKPN, tetap diharuskan melaporkan harta dan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha," kata bendahara negara itu.

Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani: Proses Masih Berjalan


Secara rinci, dari total pegawai Kemenkeu yang saat ini sebanyak 78.640 pegawai, terdapat 32.191 pegawai yang wajib lapor atas harta yang dimiliki di tahun 2022 ke LHKPN. Selebihnya, merupakan pegawai yang tak diwajibkan melapor LHKPN.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan LHKPN para pejabat Kemenkeu ditetapkan hingga 31 Maret 2023. Artinya, pelaporan terhadap LHKPN KPK masih terus berproses.

Menurutnya, Kemenkeu pun telah mewajibkan pegawainya melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Ia ingin tren tingkat kepatuhan pelaporan harta pegawai Kemenkeu tetap terjaga 100 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Trisambodo Siap Klarifikasi LHKPN

Seperti pada pelaporan harta melalui LHKPN, di 2017 sebanyak 27.883 pegawai telah memenuhi pelaporan, 2018 sebanyak 30.499 pegawai, 2019 sebanyak 32.178 pegawai, 2020 sebanyak 32.519 pegawai, dan 2021 sebanyak 33.370 pegawai.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tutup Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu Sepanjang 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com