Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.754,98 Triliun per Januari 2023, Kemenkeu: Masih Batas Aman

Kompas.com - 27/02/2023, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.754,98 triliun atau setara 38,56 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Januari 2023.

Nilai utang itu naik Rp 20,99 triliun dari posisi di Desember 2022 yang sebesar Rp 7.733,99 triliun dengan rasio 39,57 persen terhadap PDB.

Kendati terjadi kenaikan secara nominal, namun secara rasio menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Kemenkeu menilai peningkatan utang tersebut juga masih dalam batas aman, karena rasio utang pemerintah jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam undang-undang yakni 60 persen terhadap PDB.

"Rasio ini (di Januari 2023) menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 39,57 persen dan masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60 persen PDB," ungkap Kemenkeu dikutip dari buku APBN KiTa edisi Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Posisi Utang Pemerintah Rp 7.733 Triliun, Porsi Asing Semakin Sedikit

Kemenkeu menjelaskan, fluktuasi posisi utang pemerintah salah satunya dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Selama periode Desember 2022 ke Januari 2023, terjadi penguatan nilai rupiah terhadap dollar AS, euro, dan yen sehingga berkontribusi menurunkan posisi utang dalam valutas asing (valas).

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah di akhir Januari 2023 memang mendominasi dengan proporsi 71,45 persen. Dominasi dalam bentuk rupiah itu meningkat bila dibandingkan pada Desember 2022 yang proporsinya sebesar 70,75 persen.

Baca juga: RI Harus Utang Lagi ke China Rp 8,3 Triliun untuk Tambal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Menurut Kemenkeu, dominasi rupiah tersebut sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis buku APBN KiTa tersebut.

Baca juga: Respons Pernyataan Ketua MPR, Sri Mulyani: Rasio Utang RI Sudah Turun Tajam

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com