JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur agar para pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak atau berlubang, bisa melakukan klaim ganti rugi.
Untuk bisa mendapatkan ganti rugi, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi pemiliki kendaraan. Namun perlu diingat, ganti rugi diberikan jika kendaraan rusak akibat jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Jalan Berlubang di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Minta Maaf dan Lakukan Penambalan
Selain itu, jika ingin melakukan klaim maka disarankan untuk menyimpan seluruh struk pembayaran tol yang kemungkinan akan dibutuhkan saat proses pengajuan klaim.
Berikut langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group:
Baca juga: Jasa Marga-PTBA Perpanjang Kerja Sama Pengembangan PLTS untuk Tol
Bukan hanya soal klaim ganti rugi, para pengguna jalan tol juga bisa mengadukan ke Jasa Marga jika mengalami kendala saat melintas di jalan tol.
Aduan kendara perjalanan bisa disampaikan melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.
Baca juga: Jalan Tol dalam Satu Genggaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.