Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Kompas.com - 27/02/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada tiga perusahaan asuransi bermasalah, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ultimatum ini diberikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk menindak tegas pelanggaran di lembaga jasa keuangan dan mendorong penyelesaiannya.

Berikut ultimatum yang diberikan Mahendra untuk masing-masing perusahaan:

1. OJK Minta Kresna Life Sampaikan RPK Beserta Dokumen Pendukung Tepat Waktu

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera: Kami Sudah Rugi, Sekarang Nilai Klaim Malah Dipotong

Mahendra meminta agar Kresna Life menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tepat waktu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.

Mahendra meminta RPK itu juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

"Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

2. OJK Minta AJB Bumiputeras Implementasikan RPK dengan Baik

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera. Pernyataan ini dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Mahendra meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," ucapnya.

Selain itu, Mahendra juga telah meminta AJB Bumiputera menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

3. OJK Minta Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life Segera Kembali ke Indonesia

Meski izin usaha Wanaartha Life telah dicabut pada Senin (5/12/2022), OJK akan terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mahendra bilang, OJK akan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life.

Pihaknya juga mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

"OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," tukasnya.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada Wanaartha Life.

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com