Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 102 Pinjol, OJK Sebut 57 Perusahaan Masih Merugi

Kompas.com - 28/02/2023, 10:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), sebanyak 57 perusahaan masih merugi per Januari 2023.

Seiring dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah perusahaan pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen pada periode ini juga bertambah.

Pada akhir Desember 2022, jumlah pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen sempat turun menjadi 21 perusahaan, tetapi per Januari 2023 naik menjadi 25 perusahaan.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo.

"Berdasarkan data per januari 2023, jumlah perusahaan P2P yang TWP90 di atas 5 persen ada 25 perusahaan. Kemudian, yang ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar ada 19 perusahaan dan yang masih mengalami kerugian 57 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

 


Untuk 25 perusahaan pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen ini, OJK akan memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan kredit macet ini.

Selama itu, OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Sebab, apabila kondisi kredit macet ini lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com