Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Singkatan dari Apa?

Kompas.com - 01/03/2023, 13:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Barangkali masih banyak masyarakat yang sudah sering mendengar istilah BUMN namun belum memahami artinya. BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003, sebuah perusahaan bisa disebut BUMN apabila pemerintah menguasai mayoritas sahamnya.

Di Indonesia, pemegang saham mayoritas adalah minimal 51 persen atau lebih. Sementara apabila kurang dari 50 persen, maka perusahaan tersebut bukanlah kategori perusahaan pelat merah.

Jenis perusahaan BUMN

Saat ini, ada 3 jenis BUMN berdasarkan statusnya.

1. Persero

Status BUMN pertama yaitu Persero yang merupakan perusahaan negara paling banyak di Indonesia.

Persero sama dengan perusahaan swasta yakni berstatus perseroan terbatas (PT), yang mana BUMN didirikan juga untuk tujuan mengejar keuntungan.

BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya. Beberapa contoh BUMN persero adalah KAI, Pertamina, Telkom Indonesia, Pupuk Indonesia, PLN, dan sebagainya.

2. Perum

Dibandingkan persero, BUMN dengan status perum relatif lebih sedikit. Yang membedakannya dengan persero, perum seluruh sahamnya harus dimiliki pemerintah.

Ini tentunya berbeda dengan persero yang mana sahamnya juga bisa dimiliki pihak lainnya seperti publik apabila perusahaan terdaftar di pasar modal.

Yang menyamakan dengan persero, perum juga diperbolehkan mengejar keuntungan dalam operasional bisnisnya.

Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Contoh perum BUMN seperti Peruri, Damri, dan Bulog. Perum sendiri adalah akronim dari perusahaan umum.

3. Perjan

Kepanjangan perjan adalah perusahaan jawatan. Saat sekarang, nyaris sudah tidak ada lagi perusahaan jawatan.

Dulu Damri dan KAI adalah perusahaan BUMN Perjan, namun kini KAI berstatus sebagai persero, sementara Damri berubah menjadi perum.

Selain dibagi berdasarkan statusnya, perusahaan BUMN juga dibagi berdasarkan klaster bisnisnya.

Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan

Beberapa klaster BUMN meliputi:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Untuk status pegawai BUMN saat ini dipersamakan dengan perusahaan swasta yang diatur UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 45 Tahun 2005.

Dengan demikian pegawai BUMN bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), tetapi statusnya sama dengan karyawan swasta pada umumnya.

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  • Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya

Jadi BUMN singkatan dari badan usaha yang sahamnya dipunyai pemerintah Indonesia.Muhammad Idris/Kompas.com Jadi BUMN singkatan dari badan usaha yang sahamnya dipunyai pemerintah Indonesia.

Kesimpulannya, BUMN singkatan dari badan usaha milik negara yang mana sahamnya, baik seluruh atau sebagian mayoritas, adalah milik pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com