Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

DJP Tambah 2 Fitur Baru di E-Form SPT Orang Pribadi, Salah Satunya Buat UMKM

Kompas.com - 01/03/2023, 17:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan dua fitur layanan baru pada e-form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S.

Dua fitur baru itu yang pertama adalah untuk wajib pajak yang punya usaha dengan peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 500 juta. Adapun fitur kedua adalah untuk penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Baca juga: Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

Penambahan dua fitur baru pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, berupa pembebasan PPh untuk nilai omzet hingga Rp 500 juta. 

Sebagai catatan, orang pribadi yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka dapat memilih menggunakan pajak final 0,5 persen. 

Baca juga: Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022

Omzet maksimal Rp 500 juta

Wajib pajak yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak dikenai PPh. 

Penghitungan penghasilan bagi wajib pajak yang tergolong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini, dapat menggunakan lampiran 1770-III Bagian A Angka 16 pada e-form SPT Orang Pribadi 1770. 

Penghasilan lain bukan objek PPh

Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh antara lain seperti penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu serta penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.

Fitur untuk pelaporan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh ini terdapat pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 e-form SPT Orang Pribadi 1770.

Untuk fitur penghasilan lain yang bukan objek PPh juga disediakan di e-form SPT Orang Pribadi 1770S. Hanya saja, di SPT 1770S tersedia di Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 55 Tahun 2022, Aturan Pelaksanaan UU HPP Terkait Pajak Penghasilan (PPh)

 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com