Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

3 Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 01/03/2023, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SETIAP tahun, kita wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu pelaporan SPT PPh adalah setiap 1 Januari - 31 Maret.

Jika terlambat melapor, ada sanksinya. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi administrasi keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah Rp 500.000.

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan menggunakan dokumen elektronik melalui e-filing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menggunakan aplikasi e-form atau e-SPT. Pelaporan juga tetap dapat menggunakan formulir cetak atau hardcopy.

SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan implikasi dikemudian hari. Untuk itu, pastikan format SPT yang akan kamu gunakan sesuai dengan kriteria dan profile wajib pajak. 

Lalu, ada tiga jenis SPT PPh untuk orang pribadi. Apa sajakah itu?

1. Formulir 1770SS

Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan nominal maksimal Rp 60 juta dalam setahun.

Formulir 1770 SS juga memiliki format paling sederhana dibandingkan jenis formulir SPT lainnya, karena hanya terdiri dari satu lembar. 

Saat mengisi formulir SPT Tahunan PPh 1770 SS wajib pajak harus memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Pegawai swasta dapat meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan yang mempekerjakannya. Adapun aparatur sipil negara (ASN) dapat meminta bukti potong 1721-A2 kepada instansi tempatnya bekerja.

2. Formulir 1770S

Formulir SPT Tahunan PPh 1770S dapat dipakai pegawai atau wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan nilai penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun. 

Selain itu, formulir ini juga dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lain, seperti bunga, royalti sewa, atau keuntungan dari transaksi jual-beli.

Dalam formulir 1770S, wajib pajak diminta untuk melampirkan dokumen pendukung penghasilan yang diperoleh selain dari pemberi kerja, jika ada. 

3. Formulir 1770

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 digunakan wajib pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari: 

  • Kegiatan usaha (non-karyawan) seperti membuka usaha salon dan warung
  • Pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris
  • Penghasilan yang dikenai PPh final
  • Penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga pendapatan sewa, atau keuntungan atas transaksi jual-beli
  • Penghasilan dari luar negeri  

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com