Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Perintahkan Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kompas.com - 01/03/2023, 19:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya.

Suahasil mengatakan, instruksi pencopotan jabatan Eko Darmanto ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Setelah Ditjen Pajak, Giliran Pejabat Bea Cukai Disorot Pamer Harta

Pamer harta pegawai Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto.Tangkapan layar Twitter Pamer harta pegawai Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto.

Wamenkeu singgung foto Eko di pesawat 

Suahasil mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait foto Eko Darmanto yang beredar di media sosial.

Ia mengatakan, foto Eko di depan pesawat tersebut dalam rangka latihan terbang.

"Foto itu diambil dalam rangka latihan pesawat terbang, penelusuran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Ditjen DJBC mengkonfirmasi pesawat milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI)," ujar Suahasil.

Baca juga: Intip Gaji Kepala Bea Cukai Jogja yang Pamer Kekayaan di Medsos

Eko akui kesalahannya unggah foto gaya hidup mewah

Suahasil mengatakan, Eko Darmanto mengakui kesalahannya atas unggahan foto-foto gaya hidup mewah tersebut dan berjanji akan memperbaiki.

Ia mengatakan, Eko juga menyebutkan motor besar yang dipamerkan merupakan motor pinjaman.

"Namun ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata dia.

Baca juga: Rafael Bantah Punya Rubicon, Wamenkeu: Katanya Milik Kakaknya

Atas hal tersebut, Suahasil meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan pemeriksaan LHKPN.

"Saya instruksikan Inspektorat Jenderal kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti, investigasi atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk laporan SPT pajaknya mendalami etika dan disiplin," ucap dia.

Baca juga: Anak Buah Pamer Moge, Sri Mulyani: Kalau Mau Rileks, Jalan Kaki sama Saya Muter Senayan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com