Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dinilai Terlalu Besar

Kompas.com - Diperbarui 02/03/2023, 21:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Efek kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari seorang pengurus GP Ansor terus bergulir.

Salah satu yang menjadi sorotan publik terkait tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah melakukan reformasi total sistem penggajian dan pemecatan ASN.

Baca juga: KemenkopUKM Paparkan Kunci UMKM Bertahan di Era Disrupsi

 

Menurutnya semua pegawai ASN perlu mendapatkan gaji dan tunjangan yang berkeadilan. Sebab, kata ia adanya kesenjangan ini akan berdampak pada kecemburuan antar ASN.

"Perlu reformasi menyeluruh pola penanganan ASN, mumpung sedang dibahas revisi UU ASN di DPR," kata Mardani kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya

Lebih lanjut, Mardani menilai, sebenarnya saat ini pemerintah sudah mempunyai desain yang bagus terkait reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya mengenai penanganan ASN. Namun, kata Mardani pemerintah belum maksimal dalam menjalankannya.

"Sudah ada desainnya, tapi belum dijalankan," tambah Mardani.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelumnya, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan. 

Baca juga: Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.

Pemerintah, lanjut Zudan, harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Sebelum Ambil KPR, Pentingnya Punya Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitor

Zudan menilai, bahwa pada dasarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

"Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolak ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," kata Zudan. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tunjangan Kinerja Pegawai DJP Dinilai Terlalu Besar, Berpotensi Timbulkan Kesenjangan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com