Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kepanjangan BUMN?

Kompas.com - 02/03/2023, 15:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa kepanjangan BUMN? barangkali masih ada masyarakat yang bingung mengenai perusahaan negara atau juga biasa disebut dengan perusahaan pelat merah.

Kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, di mana pemerintah menguasai seluruh atau minimal di 51 persen atas saham perusahaan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN. Pertama yakni Persero, di mana sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, namun pemerintah tetap mengendalikan saham mayoritas.

Sebagaimana perseroan (PT) pada perusahaan swasta, Persero pada BUMN diperbolehkan untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya. Selain itu, bisnisnya juga selain melayani hajat hidup orang banyak maupun untuk kepentingan lainnya.

Contoh dari BUMN Persero antara lain PLN, Telkom Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, Pupuk Indonesia, Berdikari, RNI, dan sebagainya.

Baca juga: Profil 4 Bank BUMN di Indonesia dan Nilai Asetnya

Berikutnya adalah Perum atau akronim dari perusahaan umum. Yang membedakan dengan Persero, Perum seluruh sahamnya adalah milik pemerintah dan didirikan untuk tujuan memberikan pelayanan untuk masyarakat serta mengejar keuntungan.

Contoh Perum antara lain Perum Damri, Peruri, Bulog, dan Jasa Tirta.

Ketiga adalah BUMN dalam bentuk Perjan atau perusahaan jawatan. Perjan merupakan BUMN yang seluruhnya sahamnya dikuasai pemerintah didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat.

Perjan sendiri masih terkait dengan departemen atau kementerian yang menjadi induknya, di mana banyak pegawainya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun saat ini, tak ada lagi perusahaan BUMN dalam bentuk jawatan karena dianggap tidak efisien dan terus merugi sehingga malah membebani keuangan negara.

Contoh Perjan BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dulunya di bawah Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan). Jawatan Kereta Api kini bertransformasi menjadi PT KAI (Persero).

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.

Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Kepanjangan BUMN adalah badan usaha milik negara yang artinya sahamnya dimiliki pemerintah.KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN Kepanjangan BUMN adalah badan usaha milik negara yang artinya sahamnya dimiliki pemerintah.

Peran BUMN

BUMN adalah salah satu penggerak ekonomi nasional. Perusahaan negara juga menyumbang penerimaan APBN, baik melalui dividen maupun pembayaran pajak.

Apabila berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003, peran BUMN antara lain:

  • Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus
  • Mengejar keuntungan
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
  • Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Kesimpulannya, kepanjangan BUMN yaitu Badan Usaha Milik Negara, di mana sebagian fungsinya adalah memberikan pelayanan publik maupun berkontribusi untuk ekonomi nasional.

Simak artikel lengkap tentang penjelasan BUMN dalam artikel berikut ini:

"Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com