Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Pemerintah ke Pertamina Pasca-kebakaran Depo Plumpang

Kompas.com - 05/03/2023, 12:33 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan sejumlah langkah pasca insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pemerintah meminta kepada Pertamina untuk melakukan analisa risiko terhadap seluruh fasilitas yang dimiliki.

"Kami meminta Pertamina melakukan analisa risiko terhadap seluruh fasilitas yang dimiliki," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Pertamina Cabut Status Darurat Kebakaran Depo Plumpang, Pastikan Pasokan BBM Aman

Adapun Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah menurunkan tim dan melakukan inspeksi di lokasi kebakaran.

Agus bilang, Ditjen Migas juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mencari root causes kejadian kebakaran guna perbaikan ke depannya.

"Paralel dengan upaya Pertamina untuk melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan terhadap keandalan dan kelayakan pada instalasi dan peralatan yang dioperasikan," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Pengamat Dorong Pertamina Punya Sistem Keamanan Standar Internasional

Terkait penanganan korban, Agung menambah, Kementerian ESDM terus mendorong Pertamina dalam penanganan korban kebakaran dengan memberikan jaminan penggantian seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

"Kami sepenuhnya mendukung Pertamina dalam memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia," tuturnya.

Baca juga: Erick Thohir: Biaya Perawatan dan Pengobatan Korban Kebakaran Depo Plumpang Ditanggung Pertamina


Kepada keluarga korban, Agung mengatakan bahwa Kementerian ESDM menyampaikan duka cita yang mendalam.

"Keluarga besar Kementerian ESDM berduka cita yang mendalam atas kejadian ini, dan kepada keluarga masyarakat yang menjadi korban, semoga diberikan ketabahan dalam menjalaninya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com