Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Urus Paspor Umrah, Kemenag: Alhamdulillah...

Kompas.com - 06/03/2023, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Menurut Kemenag, rekomendasi yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan dan cenderung menyulitkan para jemaah.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya, menurut dia, Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Baca juga: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Anna menyebutkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, lanjut dia, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang isinya meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucap dia.

Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com