Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Menata Kembali Kementerian Keuangan

Kompas.com - 06/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak membuka pertanyaan mengenai kepantasan nilai penghasilan para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketidakpantasan penghasilan yang diterima para pejabat dan pegawai Kemenkeu tersebut dianggap sebagai salah satu musabab gaya hidup berlebihan.

Apa memang demikian?

Tidak pelak lagi bahwa penghasilan dan tunjangan kinerja dari aparat sipil negara (ASN) Kemenkeu memang paling tinggi dibandingkan ASN kementerian lainnya.

Penghasilan tersebut sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN pengelola keuangan negara.

Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun tidak berarti bahwa dengan tanggung jawab dan penghasilan besar menjadi sebab gaya hidup berlebihan.

Betapapun besarnya penghasilan dan tunjangan kinerja yang diterima ASN Kemenkeu tidak melebihi rata-rata yang diterima korporasi sejajar. Jika memiliki penghasilan yang berlebih, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya.

Jika yang bersangkutan mendapatkan hibah atau warisan dari keluarganya dan dapat dibuktikan, tentu tidak menjadi masalah.

Namun jika mendapatkan dari sumber “swasta”, maka tidak boleh, apakah dalam bentuk usaha atau investasi. Secara ketentuan, ASN dilarang merangkap sebagai pengelola atau pemilik usaha swasta.

Apakah ASN bisa menjadi komisaris di BUMN atau perusahaan milik negara lainnya?

Tidak terdapat larangan merangkap jika dalam rangka tugas. Tugas komisaris wakil pemerintah adalah menjaga, menasehati, dan mengawasi jalannya perusahaan milik negara tersebut.

BUMN senang mendapat wakil dari pejabat kemenkeu sebagai komisaris. Jika ada masalah terkait keuangan negara, maka dapat segera memperoleh solusi langsung dan cepat.

Menjadi risiko apabila rangkap jabatan pejabat sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.

Misalnya jika yang bersangkutan adalah eselon satu yang mengurusi anggaran negara menjadi komisaris di BUMN yang butuh anggaran dari negara.

Contoh lain, eselon satu migas menjadi komisaris di BUMN migas. Regulator dan eksekutor menjadi satu akan cenderung kolutif. Dan inilah yang sekarang terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com