Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK atau UMR Pontianak dan Seluruh Kalbar 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 10:14 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Pontianak (UMK Aceh). Kota Pontianak sendiri merupakan kota terbesar sekaligus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dikutip dari laman resmi Pemprov Kalbar, untuk gaji UMR Pontianak dan upah minimum se-Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

Dalam surat itu ditetapkan UMR Kota Pontianak adalah sebesar Rp 2.750.644 atau mengalami kenaikan dibandingkan gaji UMR Pontianak 2022 sebesar Rp 2.579.616.

UMK Pontianak pada tahun ini juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Provinsi Kalbar yang ditetapkan sebesar Rp 2.608.601 atau berselisih Rp 142.042.

Baca juga: UMK atau UMR Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi

Gaji UMR Pontianak ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Aturan upah UMK Pontianak itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Kalbar dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

UMK Pontianak yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

UMK Pontianak dan seluruh Kalbar

Keputusan UMR Pontianak itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Baca juga: Daftar UMR Bengkulu 2023, Mukomuko Tertinggi

Sebagai informasi saja, UMK Pontianak merupakan upah minimum tertinggi di Kalbar, disusul Kota Singkawang di urutan kedua.

Sementara upah minimum terendah di Kalbar adalah Kabupaten Kayong Utara. Berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat:

  1. Besaran UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.579.616,01
  2. Besaran UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.596.120,45
  3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.031,38
  4. Besaran UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.796
  5. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Melawi sebesar Rp 2.682.398,52 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.515.896
  6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Landak sebesar Rp 2.767.310,14 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.582.000
  7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ketapang sebesar Rp 3.085.615,23 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.876.252
  8. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.771.035,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.611.966
  9. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.703.536,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.547.405
  10. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 2.767.564,136 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.586.291
  11. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 2.646.878,64 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.467.630
  12. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sambas sebesar Rp 2.792.599,31 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.609.393
  13. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.930.678,41 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.748.507
  14. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mempawah mengikuti UMP Kalbar.

UMR Pontinak merupakan yang paling besar di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai informasi saja, gaji UMR Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK Pontianak 2022 yaitu Rp 2.579.616,01.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO UMR Pontinak merupakan yang paling besar di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai informasi saja, gaji UMR Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK Pontianak 2022 yaitu Rp 2.579.616,01.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com