Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Jadi Prioritas Penerima Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 06/03/2023, 17:24 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan subsidi kepemilikan motor listrik mulai 20 Maret mendatang. Subsidi akan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian unit motor listrik baru dan konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Rencananya, pemberian subsidi akan diutamakan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih khusus lagi, UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ini 5 Merek Mobil-Motor Listrik yang Dapat Subsidi, Ada Hyundai, Wuling

Febrio mengatakan, prioritas itu diberikan dengan harapan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Oleh karenanya, kebijakan insentif akan diterapkan dalam waktu dekat.

Adapun pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru, dengan kuota 200.000 unit pada tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Untungnya?

 

Adapun motor listrik yang mendapatkan subsidi, ialah motor listrik yang telah memenuhi persyaratan, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

"Produsen motor listirk yang memilki kriteria dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi dalam jumlah tersebut," tutur Febrio.

Pemerintah juga memberikan besaran subsidi yang sama untuk konversi motor dengan bahan bakar fosil menjadi motor listrik. Untuk jenis subsidi ini, kuota yang ditetapkan sebanyak 50.000 unit pada tahun ini.

Baca juga: Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com