Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Insentif Kendaraan Listrik, YLKI: Mampu Urai Tingginya Harga

Kompas.com - 07/03/2023, 10:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan diberikan mulai 20 Maret 2023. Sejumlah kalangan menilai pemberian bantuan harga kendaraan listrik kepada konsumen merupakan strategi holistik yang mampu mengurai tantangan untuk menjaga lingkungan agar lebih bersih.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan terbitnya kebijakan itu, pemerintah dan PT PLN (Persero) telah mengakselerasi rencana pemaksimalan energi listrik.

"Kebijakan tersebut mampu mengurai tingginya harga kendaraan. Selain itu, pemerintah serta PLN sudah mengambil strategi holistik yang tepat terhadap pemanfaatan energi," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Skema, Penerima, dan Produsennya

Kendati demikian, Tulus meminta kepada pemerintah untuk menjamin kualitas produk hilir berupa sepeda motor listrik beserta baterainya. “Ini untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan tersebut juga harus mudah mengganti baterai,” ucapnya.

Dengan didorongnya penggunaan kendaraan listrik, PLN diharapkan mampu menangkap peluang dari kebijakan tersebut. "Saya pikir untuk energi listrik yang dikelola PLN masih sangat cukup, bahkan surplus jadi justru sangat aman," kata Tulus.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berpendapat, langkah tersebut memberikan staging yang tepat untuk kebijakan penurunan emisi karbon di Tanah Air. "Subsidi diberikan kepada transportasi publik, lalu ke kendaraan bermotor," katanya.

Langkah tersebut juga berpotensi menyerap listrik PLN yang surplus sebesar 7 gigawatt pada tahun 2022. Dia mengimbau juga agar pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut. "Evaluasi perlu agar kebijakan tersebut tidak menambah kemacetan," pungkas Agus.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com