Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: "Thrifting" Boleh, asal Sesuai Koridor Hukum

Kompas.com - 07/03/2023, 13:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai dengan koridor hukum.

Thrifting sendiri dapat dimaknai sebagai aktivitas membeli atau menjual barang bekas bermerek untuk dipakai kembali.

Hal tersebut disampaikan dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara virtual, Selasa (7/3/2023).

Hal tersebut maksudnya, barang-barang bekas yang dijual harus berasal dari dalam negeri dan bukan hasil impor.

"Thrifitng boleh kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentu sangat dibuka kesempatan," kata dia.

Baca juga: Tren Thrifting, Sandiaga: Jangan Impor, Peluang bagi Pelaku Ekraf Lokal

Sandiaga mencontohkan, ada salah satu merek lokal Indonesia yang memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes) dan mampu berinovasi. Produk ini sempat dipesan oleh penyanyi kenamaan asal Amerika Serikat bernama Billie Eilish.

"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai oleh Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas, ujar dia.

Baca juga: Ramai soal Kemenkop UKM Larang Thrifting karena Dinilai Merusak Industri Dalam Negeri

 


Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com