Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarzan Srimulat Ditagih Biaya Listrik Rp 90 Juta, Ini Respons PLN

Kompas.com - 07/03/2023, 20:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tarzan Srimulat dengan nama asli Toto Muryadi ini curhat tentang tagihan listrik di rumahnya yang terletak di Pinang Ranti, Jakarta, mencapai Rp 90 juta.

Curhatannya tersebut dibagikan di Twitter oleh akun @maman1965. Tarzan bilang, dia membeli rumah bekas di kawasan tersebut pada tahun 2007. Setelah itu, nama pelanggan listrik itu beralih menggunakan nama anaknya.

"Jadi tahun 2007 itu, membeli rumah di Pinang Ranti, terus habis itu kita renovasi. Listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati," ujarnya dalam postingan video di akun tersebut, Selasa (7/3/2023).

Setelah 15 tahun menempati rumah tersebut, kata Tarzan, mendadak petugas PLN menyambanginya dan langsung memberikan peringatan akan memutus aliran listrik dalam tenggat waktu 3 hari apabila tagihan listrik Rp 90 juta tidak dibayarkan.

Baca juga: Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

"Setelah 15 tahun, ini Februari tahun 2023, tanggal 6 petugas PLN datang ke rumah itu (Pinang Ranti). Langsung mau diblokir karena alasannya alamat kita itu enggak sesuai, kesalahan bukan pelanggan. Dendanya Rp 90 juta," ungkapnya.

Kemudian, komedian ini pun mendatangi Kantor PLN dan akhirnya mendapatkan keringanan biaya tagihan listrik sebesar Rp 72 juta.

"Saya datang ke PLN, terus dapat keringanan (biaya menjadi) Rp 72 juta. Tapi listrik harus tambah pasang baru lagi. Ya terpaksa saya bayar, padahal dua tahun enggak dapat job ya pusing," ucap Tarzan.

Baca juga: Tarzan Srimulat Kena Tagih Listrik Rp 90 Juta gara-gara Beli Rumah Seken, PLN Imbau Warga Hati-hati

Dia pun merasa heran atas tindakan serta alasan yang disampaikan petugas PLN, lantaran 15 tahun baru menagih dan mengancam pemutusan listrik.

"Yang diherankan, kalau memang kita ada kesalahan misalkan kita ada curi listrik, curi aliran (listrik), kenapa enggak tahun itu? (2007). Ini sudah 15 tahun loh. Baru datang (petugasnya langsung bilang) kalau tiga hari tidak dibayar listrik dilepas, diblokir," jelas Tarzan.

Tarzan pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengalami kejadian serupa sepertinya.

"Pokoknya, kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama. Mending daftar baru supaya aman," ucapnya.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Jawaban PLN

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya.

Yoga bilang, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan Srimulat.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak.

Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran. Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan Srimulat memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik secara Online, Bisa lewat HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com