Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Pakai Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Pengeluaran Rumah Tangga

Kompas.com - 07/03/2023, 20:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan fiskal subsidi kendaraan elektrik dari pemerintah berpotensi menghemat pengeluaran rumah tangga masyarakat penggunanya.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development dari Indef, Abra Talattov mengatakan motor listrik akan jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan motor jenis bahan bakar minyak (BBM) atau fossil.

"Sudah banyak, hitung-hitungan yang menunjukkan bahwa motor listrik jauh lebih hemat dari motor biasa. Ini kebijakan bagus untuk masyarakat. Pengeluaran BBM bisa ditekan untuk penggunaan lain," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Kebijakan tersebut menurutnya, juga mampu memberikan efek positif terhadap serapan listrik masyarakat. Abra menghitung pemakaian 2,2 KWh per hari untuk 250.000 kendaraan bermotor listrik maka akan memperoleh hasil sekitar 165 MWh listrik per tahun yang akan terserap.

"Itu dihitung pemakaian rutin motor listrik rata-rata 25 hari," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Abra, sangat diperlukan kebijakan holistik untuk menunjang keberhasilan program tersebut.

"Harus ada kebijakan nonfiskal yang menyertai itu. Misalnya dengan penjaminan kualitas baterai, peningkatan jumlah SPKLU, hingga penyediaan keistimewaan parkir motor listrik di sejumlah tempat," kata dia.

Baca juga: Syarat Tunjukkan NIK, Subsidi Rp 7 Juta Beli Motor Listrik Hanya Diberikan Sekali


Kebijakan tersebut harus diberikan kepada golongan masyarakat yang tepat. Dengan adanya perpaduan instrumen kebijakan fiskal dan nonfiskal tersebut, muncul keyakinan bahwa negara hadir dalam mengurangi emisi karbon karbon guna mencapai Net Zero Emission pada 2060.

Pemerintah resmi menetapkan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp 7 Juta per unit.

Adapun subsidi kendaraan listrik ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik berbasis baterai baru diberikan untuk 200.000 unit motor di 2023, dan 50.000 unit untuk motor listrik yang dikonversi.

Dengan demikian, total subsidi motor listrik Rp 7 juta sepanjang 2023 sebanyak 250.000 unit motor. Hal tersebut dia sampaikan dalam keterangan persnya pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir: Pegawai BUMN Harus Mampu Tingkatkan Jiwa Kerelawanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com