Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bebas Iklan Rokok Bikin Kota Padang Sepi Konser, Pemkot: Pajak Reklame Malah Naik

Kompas.com - 07/03/2023, 22:08 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang) di Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Perda KTR No.24 Tahun 2012 dan Perwako No.25 Tahun 2016. Akibatnya, sejak 2016 Kota Padang bebas iklan rokok.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Barat (P3I) Sumbar, Yarsina Devi berharap, ada aturan yang jelas soal KTR ini, sebab hilangnya iklan rokok dinilai mematikan banyak sektor usaha selain periklanan.

"Kami berharap ada aturan yang jelas soal KTR ini. Soal Perda No.24 tahun 2012 itu direvisi dan tidak sampai ketok palu. Lalu keluar Perwako No. 25 Tahun 2016 yang melarang iklan rokok," kata Yarsina Devi usai pelantikan pengurus P3I Sumbar periode 2022-2026 di Padang, Senin (6/3/2023) lalu.

Baca juga: UMK atau UMR Padang dan Sumatera Barat 2023

Yarsina mengatakan sejak Perwako keluar, pendapatan iklan rokok terjun bebas alias tidak ada sama sekali.

Selain itu, kegiatan konser yang disponsori iklan rokok jadi tidak bisa dilaksanakan.

"Padahal konser musik itu memiliki dampak positif bagi perputaran uang di Padang. Karena iklan rokok dilarang, konser musik juga jarang sebab hanya rokok yang berani mensponsorinya," kata Yarsina.

Ia berharap ada win-win solutions terhadap persoalan itu, dimana aturan KTR tidak dilanggar, konser yang bermulti efek juga bisa digelar. Sebab, di kota-kota besar lainnya di Indonesia, masih bisa menggelar konser musik tanpa melanggar KTR.

"Contohnya saja banyak kegiatan konser yang dibatalkan di Padang. Mereka mengalihkan ke Pekanbaru, Medan dan lainnya. Ini karena aturan KTR kita," kata Yarsina.

Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Atur Iklan Rokok Elektrik

Pendapatan pajak reklame malah naik

Meski demikian, pendapatan pajak reklame Pemkot Padang malah meningkat di kurun 2016-2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan mengatakan pendapatan dari iklan rokok tidak dominan di Padang.

Menurut dia, sebelum aturan KTR diberlakukan, tahun 2015 pendapatan pajak reklame termasuk di dalamnya iklan rokok hanya Rp 5,6 miliar.

Lalu, tahun 2016 naik menjadi Rp 8,85 miliar. Tahun 2017 turun menjadi Rp 7, 65 miliar.

"Tahun 2022 tanpa iklan rokok, pendapatan pajak reklame menjadi Rp 12,44 miliar," kata Yosefriawan kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Soal Larangan Iklan Rokok di Internet, Ini Kata Kemenperin

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com