Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Catat 8.781 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.com - 08/03/2023, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Kepala PPATK Judith Leona R. Panggabean mencatat ada sebanyak 8.781 laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang diterima PPATK sepanjang 2023.

Angka itu naik signgnifikan jika dibandingkam tahun 2020 yakni 1.500 laporan.

"Dari data PPATK di tahun 2023 awal ini terwujud peningkatan TKM yang besar. Dari 2020 cuma 1.500 laporan, tapi 2023 itu naik jadi 8.781 Transkasi Keuangan Mencurigakan," ujarnya dalam diskusi Pembukaan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

"Artinya pencucian uang dan pendanaan terorisme ada di Pialang Perdagangan Berjangka (PKB)," sambung dia.

Baca juga: PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Lebih lanjut Judith mengatakan, biasanya pelaku pencucian uang lebih suka berinvestasi di tempat-tempat yang tidak ribet atau di tempat yang tidak memiliki proses Know Your Customer (KYC) agar tidak diketahui identitasnya.

"Oleh sebab itu, kalau misalnya kita mau berinvestasi dimintain KTP, tidak ditanya-tanya, tidak ada proses Know Your Customer itu sebenarnya kita harus deg-degan. Karena pelaku pencucian uang itu sebenarnya mencari sesuatu yang enggak banyak nanya, sesuatu yg nggak bikin sulit mengisi formulir. Bagi mereka yang penting transfer, enggak mikir ribet, yang penting untung," jelas dia.

Oleh sebab itu dia juga meminta agar para pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komiditi dan aset kripto yang resmi, disarankan untuk mengetahui dan mengenal nasabahnya melalui prinsip KYC.

"Kita juga meminta agar Bappebti terus bekerja sama dengan kita mengedukasi nasabah atau calon-calon investor," pungkasnya.

Baca juga: Ternyata PPATK Sudah Analisis Kekayaan Rafael Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com