Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 09/03/2023, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapapun tidak ada yang ingin menjadi korban penipuan social engineering (soceng).

Rekayasa sosial atau social engineering adalah penipuan yang memanipulasi psikologis korban agar bersedia membocorkan data pribadi. Umumnya tindak kejahatan ini mengincar nasabah perbankan. Modus soceng ini beragam, mulai dari berpura-pura sebagai kurir paket yang mengirimkan link resi, petugas customer service bank, mengirim surat undangan pernikahan, hingga upgrade nasabah prioritas.

Namun ketika sudah telanjur menjadi korban, apa yang harus dilakukan?

Executive Vice President Center of Digital PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Wani Sabu mengatakan, baiknya korban langsung menelepon contact center bank ketimbang melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Hati-hati, Jelang Lebaran Tren Penipuan Social Engineering Meningkat

Adapun untuk nasabah BCA dapat menelepon Halo BCA di nomor 1500888, Bank Mandiri di nomor 14000, BRI di nomor 14017 atau 1500017, BNI di nomor 1500046, dan sebagainya.

"Yang pertama sebenarnya yang harus kita lakukan adalah segera telepon ke bank bisa lewat contact center-nya. Ke kantor polisinya nanti," ujarnya dalam acara Prima Talk di Brewerkz Senayan City, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Semakin cepat korban melapor ke bank, semakin besar kemungkinan uangnya dapat kembali. Meskipun pengembalian uang tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung dari hasil investigasi bank.

"Yang penting selamatkan uang kita dulu. Mana tahu kalau uangnya masih ada di rekening penipu, masih bisa terselesaikan. Kalau kelamaan (lapor ke bank) uangnya keburu gak ada," ucapnya.

Dia menjelaskan, ketika bank menerima laporan dari nasabah, bank akan langsung melakukan penundaan transaksi meskipun tanpa surat dari kepolisian.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal 26 berbunyi 'Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan,'.

"Jadi pada saat nasabah telepon, itu CSO kita bisa langsung melakukan penundaan transaksi. Sama kaya blokir cuma kita istilahnya penundaan transaksi. Nah setelah itu, baru kita tunggu surat dari kepolisian kalau ada pengembalian dana," jelasnya.

Selama 5 hari penundaan transaksi itu, bank akan melakukan pengecekkan atau investigasi ke rekening penipu yang dilaporkan nasabah untuk mengetahui rekening itu benar rekening pribadi penipu atau hanya rekening penampungan.

Setelah itu, pihak bank akan bekerja sama dengan nasabah dan kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan tersebut.

Baca juga: Ibu-ibu Paling Banyak Kena Penipuan Online, BCA Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com