Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Sisi Positif UU PPSK untuk BPR dan BPRS

Kompas.com - 09/03/2023, 19:36 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) jadi momentum pengembangan untuk pelaku industri BPR dan BPRS di Indonesia.  UU PPSK dinilai memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR dan BPRS.

Untuk itu, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK” di Po Hotel, Semarang, Rabu (8/3/2023), yang dihadiri 700 peserta.

"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)," Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara tersebut, melalui keteranganya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR BPRS. Misalnya saja perubahan nama menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.

Hal positif lainnya adalah BPR dan BPRS bisa melakukan go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban.

Kemudian, melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.

Baca juga: OJK Berencana Terbitkan Mini Omnibus Law untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Selanjutnya, hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No. 34/KDK.03/2022, jadi jawaban bagi BPR BPRS akan kondisi kredit restrukturisasi. Perbarindo mengimbau kepada BPR dan BPRS untuk optimalkan kesempatan ini, yakni untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah dilakukan.

KDK OJK No. 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com