Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Robot Trading dan Tips Tak Terjerat Investasi Bodong

Kompas.com - 10/03/2023, 05:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi menggunakan modus robot trading masih marak terjadi di masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bebagai modus yang sering digunakan penipu.

Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), robot trading merupakan perangkat lunak yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, dan melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada setiap baris programnya.

Namun, sebenarnya alat ini tidak bisa bekerja dengan sendirinya tanpa ada pengendali di belakangnya.

Oleh karena itu, pengendali harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai robot trading dan sejumlah instrumen investasi untuk kebutuhan penggunanya.

Baca juga: Risiko Menggunakan Robot Trading

Mengapa masyarakat mudah tergiur investasi model robot trading?

Faktor terbesar mengapa masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading adalah rendahnya edukasi finansial.

Padahal, investasi dengan robot trading memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Hanya dilakukan pada broker tertentu saja pengguna tidak dapat memilih broker.

Mereka hanya dapat bertransaksi dengan broker yang telah ditentukan penyelenggara dengan ketentuan khusus.

Hal ini bertujuan agar lebih dapat memungkinkan untuk memanipulasi chart trading fiktif yang telah diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan janji bagi hasil yang diberikan.

Baca juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Surabaya, Dana Rp 20 Miliar Tak Cair, Alasan Sistem Eror

Ketika trading fiktif ini dibandingkan dengan kondisi pasar yang sebenarnya, terjadi manipulasi pada waktu chart untuk mencocokkan kondisi harga pasar dengan bagi hasil.

Hal ini dapat meyakinkan korban yang kurang teliti atau tidak mengerti.

Seharusnya, robot trading hanya digunakan sebagai alat atau platform untuk membantu investor dalam operasi jual beli aset.

Semua keputusan pembelian dan penjualan dalam semua investasi, harus dibuat oleh investor, bukan pihak ketiga.

Investor juga harus lebih waspada, pastikan platform yang akan digunakan legal dan memiliki izin Bappebti.

Baca juga: Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Dikembalikan, tapi Masuk ke Kas Negara

Waspada sebelum memulai berinvestasi

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang.

Bagi masyarakat atau calon investor yang akan berinvestasi hendaknya waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawarkan.

Masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga bank umum.

Selain itu juga dijanjikan investasi yang dilakukan tidak akan memiliki risiko kerugian.

Baca juga: Ada Money Game hingga Robot Trading, Ini 5 Tips Menghindari Jeratan Investasi Bodong

Calon investor harus memeriksa izin dari orang atau lembaga yang menawarkan investasi terlebih dahulu. Izin tersebut diterbitkan oleh salah satu lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi.

Apabila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com