Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Indonesia Kembali PHK Karyawan, Apa Alasannya?

Kompas.com - 10/03/2023, 06:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Shopee Indonesia kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Namun saat Kompas.com mengkonfirmasi, Juru Bicara Shopee Indonesia enggan memberitahukan jumlah karyawan yang terkena PHK kali ini. Yang jelas, jumlahnya tidak banyak.

"Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional," kata Juru Bicara Shopee Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Bibit.id PHK Puluhan Karyawan, Manajemen: Bukan karena Makro Ekonomi

Dia bilang, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan PHK ini.

Kemudian, dia memastikan proses PHK dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.

Termasuk juga memberikan pesangon kepada para karyawan terdampak sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.

Baca juga: Beberapa Jenis Pekerjaan Ini Bisa Lolos dari Potensi PHK Perusahaan, Apa Saja?

 


Selain itu, pihaknya memastikan bagi karyawan Muslim untuk tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ucapnya.

Tidak hanya memberikan hak-hak karyawan terdampak, Shopee Indonesia juga memastikan keputusan PHK ini tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan.

"Shopee Indonesia memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra kami," tuturnya.

Sebelumnya, Shopee Indonesia telah mem-PHK 3 persen karyawan pada Senin (19/9/2022) lantaran perusahaan dalam penyesuaian beberapa kebijakan bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com