Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Kompas.com - 10/03/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penagih utang atau debt collector belakangan ini kembali mengambil perhatian masyarakat.

Pasalnya beberapa oknum debt collector masih belum menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.

"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2023).

Baca juga: Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana

Penagih utang harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan

Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.

Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ia menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitor sekalipun dalam kondisi gagal bayar.

Para penagih utang juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.

Baca juga: Bentrok Debt Collector Vs Driver Ojol di Bandung gara-gara Motor Ditarik Paksa

Jangan jual kendaraan yang masih masa kredit

Lebih lanjut, CIMB Finance dan APPI akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.

"Jangan mengambil langkah dengan cara memindah tangankan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit," imbuh dia.

Ia juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa dilengkapi dengan BPKB.

Hal ini untuk menghindari transaksi jual beli kendaraan yang sebenarnya masih dikuasai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Adapun mitigasi yang akan dilakukan CNAF dengan seluruh agen penagihan adalah meningkatkan pelatihan terkait tata cara penagihan.

"Yang terakhir adalah memutuskan kerja sama dengan perusahaan agen penagihan atau debt collector yang tidak mematuhi SOP dan aturan yang berlaku di CNAF," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com