Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Update BKN soal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru Formasi 2022

Kompas.com - 10/03/2023, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

"Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian," katanya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).

Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK Guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13-19 Maret.

Baca juga: Update: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

Selanjutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 9-10 April. Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11-30 April.

Disusul pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Pemerintah menargetkan pada November 2023 status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer sudah tidak lagi ada di pemerintahan.

Baca juga: 3 Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022

 


Sehingga status yang diakui hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Berdasarkan data BKN, terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com