Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kopi, Mendag Tandatangani ICA 2022

Kompas.com - 10/03/2023, 09:33 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewakili Indonesia menandatangani Persetujuan Kopi Internasional atau International Coffee Agreement (ICA) 2022 di Sekretariat International Coffee Organization (ICO) London, Inggris, Rabu (8/3/2023).

Zulkifli Hasan mengatakan, kesepakatan ini secara intensif telah dibahas sejak 2019 dan akhirnya berhasil disahkan pada 9 Juni 2022.

Menurutnya, persetujuan itu akan memberi dampak penting pada peningkatan ekspor kopi nasional dan menjaga stabilitas harga kopi dunia. Dampaknya adalah kesejahteraan kopi petani Indonesia bisa meningkat.

“Indonesia menyambut baik penandatangan ICA 2022. Ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi masa depan keanggotan Indonesia di ICO dan ini langkah maju yang penting bagi posisi masa depan kopi Indonesia di pasar internasional," tutur Zulkifli Hasan melalui keterangan persnya, Jumat (10/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan sesaat setelah menandatangani ICA 2022 di London, Rabu.

Baca juga: Jokowi Minta Zulkifli Hasan Waspadai Potensi Kenaikan Harga Beras hingga Minyak Goreng

Sebagai informasi, ICA merupakan perjanjian multilateral antara pemerintah yang mewakili negara-negara penghasil kopi dan konsumen kopi. ICA 2022 menjadi kesepakatan ketujuh sejak 1962 setelah penetapan kuota ekspor kopi untuk menstabilkan harga kopi dunia.

Penandatanganan ini merupakan tahapan yang mengindikasikan keinginan negara anggota untuk mengimplementasikan ICA 2022. Indonesia menjadi negara ke-10 yang menandatangani kesepakatan ICA.

Dari total 49 negara anggota, sudah 9 negara anggota ICO yang telah menandatangani ICA 2022, yaitu 8 negara eksportir dan 1 negara importir.

Delapan negara eksportir, yakni Brasil, Kosta Rika, Nikaragua, Peru, Togo, Venezuela, Panama, dan Kolombia. Sementara negara importir adalah Jepang. Negara-negara lain dijadwalkan akan bergabung hingga batas akhir April 2023.

Baca juga: Kemendag Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Malang Perkuat Produk Digital

ICA sebagai instrumen efektif 

Zulkifli Hasan menjelaskan, ICA 2022 merupakan salah satu instrumen efektif untuk mengaktualisasi sektor kopi global dengan modernisasi dan penajaman fungsi ICO dalam mendorong terbentuknya sektor kopi yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya tahan.

Menurutnya, perjanjian tersebut juga dapat memberikan keuntungan bagi semua pemangku kepentingan rantai nilai sektor kopi, khususnya petani.

“ICA 2022 merupakan tonggak penting dalam merumuskan visi dan misi bersama tentang cara terbaik untuk menerapkan dan mempromosikan kegiatan pemerintah dan sektor swasta. Adapun caranya melalui pembentukan Board of Affiliate Members (BAM),” ujarnya.

Tak hanya itu, Mendag Zulkifli menambahkan, ICA 2022 juga menegaskan akan kembali berkontribusi terhadap ketahanan masyarakat dan petani kopi dengan mengintegrasikan konsep penghasilan hidup (living income) sekaligus memastikan keberlanjutan masa depan sektor kopi global.

“Kami mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai salah satu negara dalam studi pengembangan standar pendapatan penghidupan (living income) yang diinisiasi Coffee Public Private Task Force (CPPTF) ICO,” tambahnya.

Baca juga: Hadiri Forum Bisnis Inggris-ASEAN, Mendag: Indonesia Perlu Dukungan dari Inggris

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, keterlibatan Indonesia secara intens dalam perundingan ICA 2022 berkontribusi terhadap industri kopi dunia secara menyeluruh.

Halaman:


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com