Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Tahun Lalu, Simak Syarat Pengajuan KUR BRI 2023

Kompas.com - 10/03/2023, 18:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah membuka penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR 2023. Apa saja syarat dan ketentuan KUR BRI 2023?

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, tahun ini BRI mendapatkan alokasi KUR sebesar Rp 270 triliun. Namun alokasi KUR BRI 2023 pada tahap awal pencairan di Maret ini sebesar Rp 12 triliun.

"Sejak Senin (6/3/2023) lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Limit Pinjaman, Syarat, dan Cara Mengajukan KUR BCA 2023

Dia bilang, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR BRI 2023. Salah satu perbedaan KUR BRI 2023 dibanding tahun-tahun sebelunya terletak pada suku bunga KUR.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Peminjam KUR BRI 2023 yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga KUR BRI 2023 yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi yakni 7-9 persen.

"Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen," jelasnya.

Syarat dapatkan KUR BRI

Berikut syarat dan ketentuan KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi debitur:

1. Syarat KUR BRI Super Mikro

Untuk mengajukan KUR BRI Super Mikro ini, calon debitor harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, RT atau RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Selain itu, calon debitor juga perlu menaati kriteria umum dan khusus ini.

Kriteria umum pengajuan KUR BRI 2023 Super Mikro yaitu:

  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya, dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Sementara kriteria khusus pengajuan KUR BRI 2023 Super Mikro yaitu:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
  • Apabila calon debitur yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan, harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, serta memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

2. Syarat KUR BRI Mikro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com