Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - Diperbarui 11/03/2023, 22:40 WIB
Muhammad Idris

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 134 pegawai pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup atau non-listing.

Dari keterangan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.

Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.

Sebagai informasi saja, bahwa perusahaan sebagai wajib pajak tentunya cenderung memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.

Sementara, pegawai pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak, dituntut bisa mengumpulkan uang pajak dengan nominal sebanyak mungkin.

Baca juga: 3 Tipu Muslihat Rafael Alun Sembunyikan Hartanya

Menanggapi keresahan KPK, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.

Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Berawal dari Dandy, Pembuka Semua Tabir Gelap Kemenkeu

Sementara dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Serta pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Prastowo mengatakan, Kemenkeu masih akan mendalami informasi dari KPK terkait kepemilikan saham oleh pegawai pajak. Menurutnya, jika kepemilikan bisnis itu hanya berkaitan usaha kecil, maka seharusnya tidak menjadi persoalan.

"Nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia.

Baca juga: Akal Bulus Rafael, Pinjam Nama Orang Lain untuk Samarkan Aset

Kasus Rafael

Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sangat lihai dalam menyembunyikan hartanya. Harta kekayaan sebenarnya jauh melebihi harta yang dilaporkannya di LHKPN.

Lonjakan harta Rafel juga dinilai tidak wajar. Diduga terdapat transaksi mencurigakan dalam puluhan rekeningnya dengan transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com